Selasa, 25 Agustus 2020

Paman Bejat Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

 

paman-bejat-setubuhi-keponakan-hingga-hamil

Beritakriminal99 - Paman Bejat Setubuhi Keponakan Hingga Hamil - Jakarta, Aksi bejat dilakukan Ismail (45), warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Ia tega mencabuli anak di bawah umur yang juga masih keponakannya.

Korban yang berinisial SNP (17) itu kini hamil 6 bulan.

"Korban santriwati di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Barong Tongkok," ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Selasa (25/8/2020).

Perbuatan keji pelaku diketahui setelah pihak ponpes memanggil ibu SNP.

Kepada orang tua korban, pihak ponpes menceritakan bahwa putrinya itu tengah hamil 6 bulan.

Di hadapan sang ibu, SNP mengaku telah dicabuli sang paman, Ismail.

"Merasa tak terima, kemudian ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib di Mapolsek Long Iram," ujar Iswanto.

"Ismail pun mengakui perbuatan bejatnya itu kepada petugas. Sehingga ia diamankan petugas bersama barang bukti pada 20 Agustus kemarin," tambahnya.

Iswanto menjelaskan saat melakukan aksi pencabulan, pelaku memaksa korban dengan mengikat mulutnya menggunakan kain.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban jika tak mengikuti keinginannya.

"Aksinya pertama dilakukan di rumah korban, yang mana saat itu kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah. Pertama dilakukan pada Februari lalu, kemudian Juni kemarin," bebernya.

Iswanto menambahkan, pelaku pencabulan telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya.



Senin, 24 Agustus 2020

Miris, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibu Kandung dan Digantung di Pohon

 

Miris, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibu Kandung dan Digantung di Pohon

Beritakriminal99 - Miris, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibu Kandung dan Digantung di Pohon -  Jakarta, Kronologi kejadian pembunuhan pada Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB tersangka SP memotong tali terpal, kemudian sekitar pukul 03.00 tersangka SP dan istrinya HM bangun lalu masuk ke kamar korban.

Kapolres menuturkan SP memukul korban yang sedang tidur dengan tongkat milik korban ke arah samping kepala sebelah kiri, selanjutnya tersangka SP dan HM mengangkat korban ke pohon rambutan di belakang rumah.

Kemudian SP membuat simpul dan menggantungkan korban di pohon rambutan. Kemudian tersangka HM masuk ke dalam rumah dan tersangka SP menunggui korban yang bergantung sekitar 5 menit untuk memastikan korban tidak bergerak lagi dan tersangka SP masuk rumah menyiapkan beras untuk dimasak.

Diberitakan Antara, selanjutnya tersangka pembunuhan, SP ke belakang pura-pura mau mencuci beras, lalu tersangka SP berteriak memanggil adiknya yang tinggal di sebelah rumah. 


Kemudian adiknya datang dan menurunkan korban dari gantungan dan korban dibawa masuk ke dalam rumah, selanjutnya perangkat desa melaporkan ke pihak kepolisian kejadian tersebut.

Ali menyampaikan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Dalam olah TKP tersebut, katanya, ditemukan kejanggalan, yaitu terdapat luka di pelipis kiri korban dan dari telinga korban pembunuhan keluar darah dan bekas jeratan di leher korban tidak seperti orang gantung diri.

Selanjutnya dilakukan autopsi terhadap korban oleh Biddokkes Polda Jateng dan didapat hasil bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas karena ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir ke otak (mati lemas).

Bekas jeratan berbentuk horizontal di mana mekanismenya yaitu tekanan dari luar bukan dari beban tubuh korban seperti pada orang gantung diri.

Kapolres menyampaikan dari hasil autopsi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, para tersangka mengakui perbuatannya.

Motif Tersangka Tega Membunuh Ibunya

Berdasarkan pengakuan tersangka SP, motif perbuatannya karena mendapat bisikan untuk membunuh korban dan hal ini masih didalami oleh penyidik.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seutas tali terpal yang dengan simpul untuk menjerat leher korban, seutas tali terpal sisa bekas tali untuk jeratan, satu buah golok untuk memotong tali terpal, satu buah tongkat untuk memukul korban, pakaian korban, pakaian tersangka, dan sandal jepit warna merah milik korban.

Ali mengatakan para tersangka dikenai Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka SP mengatakan sebenarnya tidak tega untuk membunuh orang tuanya, tetapi karena bisikan kemudian badannya reflek untuk membunuh ibunya tersebut.

"Bisikan itu seolah-oleh menuntun saya untuk membunuh ibu, saya menyesal dengan kejadian ini," katanya, 

Tak Tahan Menahan Nafsu, Kakek ini Setubuhi Bocah Kelas 3 SD

tak-tahan-menahan-nafsu-kakek-ini-setubuhi-bocah-3-tahun

Beritakriminal99 - Tak Tahan Menahan Nafsu, Kakek Ini Cabuli Bocah Kelas 3 SD - Jakarta,  Kerap menonton film tak senonoh di ponsel, Mahru (60) pun tak kuasa membendung hasrat bejatnya.

Kalap mata, anak tetangga yang masih di bawah umur - pelajar kelas 3 SD warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung, menjadi sasaran Mahru. Atas perbuatannya, kakek warga di Tanggamus itu pun langsung dibekuk personel Polsek Pulau Panggung.

Dari hasil investigasi, pelaku ternyata sudah lima kali mencabuli bocah anak tetangganya itu, dalam 3 bulan belakang hingga sekarang. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus lalu, atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban. “Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8) malam,” ungkap Ramon Zamora, Minggu.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wib. “Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,” terang Ramon.

“Korban tidak cerita karena diancam, dan diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” ujarnya. 

Tersangka, lanjut Ramon, melakukan perbuatan terlarang itu akibat terlalu sering menonton film-film dewasa melalui HP. Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban sudah diamankan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ramon.

Paman Bejat Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

  Beritakriminal99 - Paman Bejat Setubuhi Keponakan Hingga Hamil - Jakarta, Aksi bejat dilakukan Ismail (45), warga Kabupaten Kutai Barat ...